Headlines News :
Home » , » KEMENAG LAMBAR MENGADAKAN SOSIALISASI PMA NO.13 DAN 18 TAHUN 2014

KEMENAG LAMBAR MENGADAKAN SOSIALISASI PMA NO.13 DAN 18 TAHUN 2014

Written By Unknown on Kamis, 17 Desember 2015 | 3:07 PM

Liwa(Inmas) Kemenag lambar mengadakan sosialisasi Peraturan Pendidikan Keagamaan Islam pada Pondok pesantren, yang diadakan di Aula MtsN Liwa pada tanggal 15 April 2015. Adapun peserta yang hadir adalah dari berbagai ponpes dibawah unit kerja seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kantor Kementerian Agama Kab. Lampung Barat. Pada kesempatan itu Kepala Kantor Drs. H. Khobiran Syah, M.Pd.I berpesan kepada peserta kegiatan bahwa pondok pesantren harus tanggap terhadap aliran sesat, baik keberadaanya maupun penyebarannya.

Tujuan kegiatan dimaksud adalah: supaya para tenaga pendidik yang ada di Ponpes memahami PMA No. 13 dan 18 tahun 2014, sekaligus memiliki profesionalisme, kreativitas, kualitas dan berinovasi dalam mengembangkan pendidikan keagamaan islam khususnya di wilayah Lampung Barat dan Pesisir Barat. Kegiatan ini juga dihadiri oleh narasumber dari kanwil Kementerian Agama Propinsi Lampung Drs.H.Khairuddin Asnawi,MM, yang memberikan paparan PMA. No. 13 dan 18 tahun 2014.(adm)
Share this article :

Kan Kemenag Lambar

Kan Kemenag Lambar

Berita Online

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Kemenag lampung barat - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template