Liwa(Inmas) Kemenag lambar mengadakan sosialisasi Peraturan Pendidikan Keagamaan Islam pada Pondok pesantren, yang diadakan di Aula MtsN Liwa pada tanggal 15 April 2015. Adapun peserta yang hadir adalah dari berbagai ponpes dibawah unit kerja seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kantor Kementerian Agama Kab. Lampung Barat. Pada kesempatan itu Kepala Kantor Drs. H. Khobiran Syah, M.Pd.I berpesan kepada peserta kegiatan bahwa pondok pesantren harus tanggap terhadap aliran sesat, baik keberadaanya maupun penyebarannya.
Tujuan kegiatan dimaksud adalah: supaya para tenaga pendidik yang ada di Ponpes memahami PMA No. 13 dan 18 tahun 2014, sekaligus memiliki profesionalisme, kreativitas, kualitas dan berinovasi dalam mengembangkan pendidikan keagamaan islam khususnya di wilayah Lampung Barat dan Pesisir Barat. Kegiatan ini juga dihadiri oleh narasumber dari kanwil Kementerian Agama Propinsi Lampung Drs.H.Khairuddin Asnawi,MM, yang memberikan paparan PMA. No. 13 dan 18 tahun 2014.(adm)